Mengurus Paspor Hilang

Entah efek menua atau memang khilaf, paspor saya hilang entah ke mana padahal saat itu adalah seminggu menjelang trip saya ke Penang. Setelah baca sana sini, saya memutuskan untuk mengurus paspor baru sendiri. Awalnya saya mau mengurus di kantor imigrasi di deket Kantor Pos Kota Tua karena skalian naik keretanya dari rumah. Sampai di kantor imigrasi jam 06.30 dan kata satpamnya saya sudah tidak dapat nomor antrian, padahal dari yang saya baca untuk mengurus paspor hilang harus ke Wasdakim dulu bukan ikut antrian paspor biasa. Tidak patah semangat, saya naik taksi ke Kantor Imigrasi Kelas I Kemayoran di Jalan Merpati.

Sampai di kantor imigrasi (kanim) Kemayoran, saya minta petunjuk dari front liner yang ada di lantai 1. Benar seperti yang saya baca, saya diarahkan ke lantai 4 untuk menemui Wasdakim dan mengaku berdosa telah menghilangkan dokumen negara. Pada kunjungan pertama ini, salinan berkas-berkas yang diperlukan sudah harus dibawa yakni surat kehilangan dari kepolisian, copy KTP (di A4), KK, ijasah terakhir, surat keterangan kerja dari kantor, dan akta lahir. Setelah berkas diberikan kepada Wasdakim, saya diminta kembali ke kanim tiga hari ke depan untuk membuat BAP.

Kunjungan kedua, saya datang pada jam dan hari yang sudah ditentukan oleh Wasdakim. Saya yang sebelumnya tidak pernah berususan dengan BAP, kali ini face to face dengan Wasdakim yang membuat BAP untuk ditanyai tentang kronologis hilangnya paspor. Rasanya lamaaaa banget, karena saya saat itu merasa terintimidasi duduk berhadapan dan diintrogasi gitu, seperti saya seorang pendosa yang telah melakukan kejahatan. Serem aja gitu. Kurang dari setengah jam, proses BAP sudah selesai. Saya diminta kembali untuk mengambil BAP dan mengurus paspor layaknya pembuatan paspor baru empat hari kemudian.

Kunjungan ketiga, saya datang jam 05.15 WIB ke kanim untuk antri nomor antrian pembuatan paspor baru karena saya tidak bisa daftar secara online. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen asli. Setelah mendapatkan tag nomor antrian, jam 08.00 saya ke lantai 4 lagi menemui Wasdakim untuk mengambil BAP sebagai lampiran pembuatan paspor. Dari Wasdakim, saya disuruh ke TU untuk minta nomor surat dan memfotokopi berkas-berkas tersebut sebanyak dua kali di mana yang satu diberikan lagi ke Wasdakim dan satunya dibawa untuk bikin paspor.

Setelah dari tempat fotokopi, saya ke front liner lagi untuk mengembalikan tag nomor antrian tadi pagi dan menukarkannya dengan nomor antrian kertas untuk pembuatan paspor di lantai 2 dan pengambilan berkas untuk diisi. Lah, kenapa kok ga dari pagi aja antrinya di front liner? Karena saya harus mengambil BAP dulu :|. Setelah itu, sudah deh duduk manis di lantai 2 menunggu nomor saya dipanggil. Hasil kunjungan ketiga, saya mendapatkan slip untuk pembayaran ke Bank BNI Rp 660.000 (termasuk denda) dan slip untuk pengambilan paspor. Kurang lebih empat hari atau satu minggu kemudian, paspor baru saya sudah bisa diambil :D. Senaaaang!

Dari pengalaman ini saya mengetahui bahwa kita bisa didenda Rp 500.000.000 jika terbukti sengaja menghilangkan dokumen negara, dan bisa tidak mendapatkan paspor sampai dua tahun jika terbukti menyalahgunakan paspor sebelumnya. Horor abis! Duit segitu bisa buat bayar cicilan rumah! Semoga tidak akan pernah mengalami hal ini lagi *peluk-peluk paspor* 🙂

P9010031

Iklan

14 pemikiran pada “Mengurus Paspor Hilang

  1. kak numpang tanya ya hehhe
    ada beberapa orang ngurus paspor hilang harus k kemenkum ham lagi. kakak ada kesana juga gak ya?

  2. Kak waktu itu alasannya apa?
    Soalnya aku hilangnya di mobil dan takutnya malah keliat kayak jadi kecerobohan aku takutnya ditangguhkan gitu pembuatannya padahal akhir bulan harus ke luar😭😭 tolong pencerahannya kak

Tinggalkan Balasan ke Safitri Sudarno Batalkan balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s