Passport?
Yap, surat yang harus aku urus dan dapatkan dalam waktu dekat ini. Alesannya adalah mumpung ada libur (agak) panjang (baca: 1 minggu), jadi semoga bisa dimanfaatkan untuk mengurus dokumen yang aku perlukan. Di samping itu aku juga sedang menunggu revisi kartu NPWP yang lagi diurus via email. Bikin emosi aja, nama uda pendek kok ya masih aja salah ngetik >_<.
Karna belum pernah mengurus passport sendiri sebelumnya, maka aku mengumpulkan info seputar mengurus passport tanpa calo. Kalo mau pake calo si gampang aja, tau beres dan cuma perlu dateng 1x ke kantor imigrasi. Tapi biayanya yang bikin ga ikhlas, Rp 750.000,-. Mending ngururus sendiri de *irit mode: on*, yang habisnya ga sampe Rp 300.000,-.
Berdasarkan info dari blog ini dan juga dari Elly, kita bisa ngurus passport di kantor imigrasi mana saja (ga harus berdasarkan KTP). Info dari Ditjen Imigrasi sendiri, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus passport adalah:
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Liburan akhir taun besok aku bakal berada di Jogja. Oleh karenanya, aku harus mencari tau kantor imigrasi Jogja dan bagaimana cara untuk sampe ke sana. Hufff, ntar kalo berhasil, aku bagi de infonya. Kita lihat, apakah pelayanan kantor imigrasi Indonesia cukup memuaskan atau tidak ^^.
Update:
Kantor imigrasi Yogyakarta:
JL. SOLO KM.10 PO BOX 19 YKAP YOGYAKARTA 55282
YOGYAKARTA
INDONESIA
0274-487165
Kantor imigrasi Jakarta Selatan:
Jl. Warung Buncit Raya No. 207. Jakarta Selatan 12760.
JAKARTA
INDONESIA
021-7996334, 7996340
Hokay, mana yang lebih menggoda?